
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menegaskan kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di tengah kompleksitas hubungan hukum lintas negara, saat kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2026).
Serap Aspirasi dan Bahas Isu Lintas Negara
Anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya menyerap berbagai masukan dari publik, termasuk akademisi, hakim, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ia mengungkapkan, “Banyak hal yang menurut kami menarik, tapi sekaligus juga tantangan untuk pembuatan hukum perdata internasional ini, termasuk nanti dalam pelaksanaannya. Karena harus diakui, hukum perdata internasional ini cukup komplikatif, cukup rumit.”
Menurutnya, RUU HPI dirancang sebagai payung hukum yang memberikan arah, bukan aturan yang terlalu rinci.
“Bagaimana diatur sehingga dia hanya menjadi payung, koridor untuk pemberlakuan hukum-hukum, baik di dalam negeri maupun ketika berkaitan dengan pihak luar, baik personal, korporasi, maupun antarnegara,” ujarnya.
Perlindungan WNI dan Kepastian Hukum
Pansus juga menyoroti kasus konkret seperti perkawinan campuran dan warisan lintas negara yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Andreas menjelaskan pentingnya konsep choice of law dan choice of forum dalam menentukan hukum dan forum penyelesaian sengketa.
“Dalam persilangan kepentingan, tentu kepentingan nasional yang diutamakan, terutama untuk melindungi warga negara dan kepentingan hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan kepentingan nasional tetap harus dijalankan secara adil agar sistem hukum Indonesia dihormati secara global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








