
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan laporan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto memiliki ketebalan hingga ribuan halaman.
Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi anggota Komisi menjelaskan laporan tersebut disusun dalam beberapa dokumen dengan tingkat ringkasan yang berbeda.
Dokumen pertama merupakan laporan lengkap yang memuat keseluruhan hasil kerja Komisi dengan ketebalan mencapai ribuan halaman.
Dokumen kedua berupa ringkasan yang lebih ringkas dengan jumlah sekitar seratus halaman.
Dokumen ketiga merupakan ringkasan yang lebih padat lagi dengan jumlah sekitar 16 halaman.
Dokumen keempat merupakan kesimpulan paling singkat dengan panjang sekitar tiga halaman.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, "Yang tiga halaman itu betul-betul merupakan kesimpulan, yang 16 halaman merupakan summary dari keseluruhan pekerjaan, hasil-hasil pekerjaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri".
Seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditelaah dan dipelajari sebelum diumumkan kepada publik.
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, "Jadi sementara ini kami belum bisa bicara apa-apa tentang apa yang dicapai, apa yang dirumuskan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri ini".
Proses Penyusunan Laporan Selama Tiga Bulan
Komisi Percepatan Reformasi Polri selama lebih dari tiga bulan terakhir telah beberapa kali melaksanakan sidang pleno dan sidang paripurna untuk merumuskan rekomendasi reformasi kepolisian.
Sidang tersebut dilaksanakan di Jakarta maupun di sejumlah tempat lainnya.
Sidang pleno terakhir dilakukan beberapa hari sebelumnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta.
Dalam sidang tersebut Komisi menetapkan kesimpulan final dari seluruh pekerjaan yang telah dilakukan.
Seluruh buku dan dokumen yang berisi rekomendasi kepada Presiden kini telah selesai dicetak serta dijilid.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie juga telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta waktu penyerahan laporan secara resmi.
Surat tersebut berisi permohonan agar Presiden menerima kehadiran Komisi untuk menyerahkan laporan hasil kerja mereka.
Pemerintah berharap penyerahan laporan rekomendasi tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran tahun 2026.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, "Nanti ketika sudah diterima itu lah, Pak Jimly sebagai ketua akan mengumumkan kesimpulan dan saran yang disampaikan kepada Pak Presiden untuk ditindaklanjuti serta diambil keputusan".
Rekomendasi Reformasi dan Revisi Regulasi Polri
Sebelumnya Komisi Percepatan Reformasi Polri telah memastikan rekomendasi reformasi kepolisian selesai disusun dan akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat dini hari 6 Maret.
Salah satu rekomendasi utama yang disusun oleh Komisi adalah melakukan revisi terhadap berbagai regulasi internal di tubuh Polri.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, "Sekitar delapan Perpol Peraturan Kepolisian dan 24 Perkap Peraturan Kapolri yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang".
Selain itu Komisi juga akan melaporkan kepada Presiden berbagai isu yang berkembang terkait kemungkinan penempatan institusi Polri di bawah kementerian tertentu.
- Penulis :
- Shila Glorya








