Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Vonis Bebas Aktivis Lokataru dan Tiga Terdakwa Lain Dinyatakan Final, Yusril Tegaskan Tak Bisa Dikasasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Vonis Bebas Aktivis Lokataru dan Tiga Terdakwa Lain Dinyatakan Final, Yusril Tegaskan Tak Bisa Dikasasi
Foto: Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 6/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain bersifat final sehingga tidak dapat diajukan kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu.

Ia mengatakan, "Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun."

Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasasi

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.

Dalam aturan tersebut, terhadap putusan bebas atau vrijspraak maupun putusan lepas atau ontslag tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa penuntut umum.

Larangan tersebut termasuk pengajuan kasasi oleh jaksa ke Mahkamah Agung.

Ia menuturkan bahwa dalam KUHAP lama sebenarnya aturan serupa juga sudah ada.

Namun dalam praktiknya jaksa membuat teori yang membagi putusan bebas menjadi dua jenis.

Dua jenis tersebut adalah bebas murni dan bebas tidak murni.

Menurut Yusril, apabila putusan bebas dinilai sebagai bebas tidak murni, maka jaksa masih dapat mengajukan kasasi.

Ia mengatakan, "Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum."

Ia menambahkan bahwa kriteria untuk menentukan apakah suatu putusan termasuk bebas murni atau bebas tidak murni selama ini tidak jelas.

Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Terbukti Menghasut

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa karena tidak terbukti bersalah.

Pemulihan tersebut meliputi kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa.

Sebelumnya, keempat terdakwa sempat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai mereka secara sah dan meyakinkan bersalah karena diduga turut serta melakukan tindak pidana di muka umum melalui lisan atau tulisan yang mengadu orang untuk melakukan tindak pidana.

Para terdakwa juga dituduh menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi yang dianggap bersifat menghasut.

Konten tersebut dipublikasikan pada 24 hingga 29 Agustus 2025 melalui media sosial yang mereka kelola.

Unggahan tersebut dinilai mengajak para pelajar untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan sejumlah lokasi lainnya.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan berupa poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan."

Poster tersebut disertai keterangan “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami.”

Penulis :
Leon Weldrick