Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Presiden Jokowi, Nyatakan Informasi Bersifat Terbuka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Presiden Jokowi, Nyatakan Informasi Bersifat Terbuka
Foto: (Sumber: Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Pantau - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait permintaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Salinan Ijazah Presiden Dinilai sebagai Informasi Terbuka

Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa informasi berupa salinan ijazah yang digunakan Presiden Joko Widodo sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang terbuka.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ungkap Handoko saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis memutuskan untuk menerima permohonan Bonatua Silalahi secara keseluruhan.

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," tegasnya.

KPU Diperintahkan Serahkan Salinan Ijazah

Komisi Informasi Pusat mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," jelas Handoko.

KPU RI diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila tidak ada banding yang diajukan atau masa banding berakhir tanpa perlawanan hukum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti