
Pantau - Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjuk Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha yang mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua dan komisioner guna menjaga keberlanjutan program serta pelaksanaan tugas kelembagaan.
Penunjukan Diputuskan Melalui Rapat Pleno
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno setelah lembaganya menerima surat pengunduran diri Arya Sandhiyudha pada 8 Mei 2026.
Donny Yoesgiantoro mengungkapkan, "Bahwa jabatan wakil ketua, berdasarkan hasil pleno, sepakat kami komisioner menunjuk Bapak atau Komisioner Gede Narayana sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat menggantikan Bapak Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang mengundurkan diri."
Menurut Donny, pengunduran diri seorang komisioner tidak hanya dipandang sebagai berakhirnya masa jabatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaksanaan sidang dan program kerja KIP.
Sebelum dibawa ke rapat pleno, KIP melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi baik secara internal maupun eksternal untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Donny Yoesgiantoro mengatakan, "Kami ada mekanisme, yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno itu adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat untuk mengambil keputusan."
Hasil pleno yang menerima pengunduran diri Arya akan disampaikan kepada Presiden bersama surat pengunduran diri yang telah diajukan.
KIP juga akan menunggu pengesahan dari Presiden terkait perubahan susunan pimpinan lembaga tersebut.
KIP Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi
Selain memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan lancar, KIP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik.
Donny Yoesgiantoro mengatakan, "'Open Government' tentunya kita semua menyadari bahwa harus adanya transparansi, kemudian harus adanya partisipasi publik, dan terakhir harus adanya akuntabilitas."
Ia menjelaskan pengangkatan Gede Narayana sebagai wakil ketua berpotensi menimbulkan kekosongan pada posisi Komisioner Bidang Regulasi yang sebelumnya dijabat oleh Gede.
KIP akan mendalami mekanisme pengisian jabatan tersebut, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW), setelah memperoleh pengesahan dari Presiden.
- Penulis :
- Aditya Yohan





