HOME  ⁄  Hukum

Eks Jubir KPK Febri Diansyah ‘Bela’ Hasto di Kasus Harun Masiku

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Eks Jubir KPK Febri Diansyah ‘Bela’ Hasto di Kasus Harun Masiku
Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Pantau - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi salah satu pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku.

Sidang pembacaan dakwaan digelar pada hari ini, Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

Hasto didakwa dengan dua perkara. Pertama, merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap, yang mana Hasto menghalangi KPK menangkap Harus Masiku yang sudah buron sejak 2020.

Kedua, didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Baca juga: Hasto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp600 Juta di Kasus Harun Masiku

Kritik soal Langkah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Hasto

Ketua Yayasan Lembagan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai sikap Febri yang membela tersangka korupsi itu tidak sejalan dengan riwayatnya sebagai mantan jubir KPK.

"Tentu kami melihat hal yang sama ini dalam konteks conflict of interest dan kode etik sebagai advokat, tentu ini berbahaya, ini melanggar. Karena sebelumnya dia ada menjadi bagian dalam Juru Bicara KPK. Tentu ini sangat tidak beretika di situ posisinya," kata Isnur.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyesalkan langkah Febri menjadi tim pengacara Hasto. Menurutnya, kehadiran Febri tetap tidak akan banyak membantu. Febri tidak punya akses detail terhadap penanganan kasus Harun Masiku saat menjadi jubir KPK.

"Masuknya Febri tidak akan berpengaruh dalam perkara Hasto walau sebenarnya dia tahu fakta sebenarnya ketika menjadi jubir dan sekarang tiba-tiba membela, mengesampingkan fakta yang dulu dia tahu," kata Yudi kepada wartawan.

"Saat jadi jubir, hanya paham kulitnya. KPK jangan gentar," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto sudah ditahan di rutan KPK sejak Kamis (20/2). 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris