Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH dan KPK Luncurkan Dashboard Jaga Sertifikasi Halal untuk Perkuat Integritas Layanan Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJPH dan KPK Luncurkan Dashboard Jaga Sertifikasi Halal untuk Perkuat Integritas Layanan Publik
Foto: Peluncuran “Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal” oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu 4/3/2026 (sumber: BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026, sebagai upaya memperkuat integritas serta mencegah potensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara BPJPH dan KPK dalam mencegah praktik korupsi sekaligus memitigasi berbagai risiko penyimpangan yang dapat terjadi dalam proses layanan sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa peluncuran sistem tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan integritas dalam penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa "Anti korupsi bukan sekadar agenda administratif, melainkan melekat secara intrinsik pada karakteristik dan mandat BPJPH".

Menurutnya, BPJPH menjalankan amanah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama terkait produk yang dimakan, diminum, dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menambahkan bahwa integritas dalam layanan halal tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menyangkut nilai moral, norma sosial, serta tanggung jawab etik kepada masyarakat.

Integritas Menjadi Fondasi Kepercayaan Publik

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa BPJPH memiliki karakteristik berbeda dibandingkan lembaga lain karena berhubungan langsung dengan konsumsi masyarakat dari berbagai kelompok usia.

Ia mengatakan bahwa "BPJPH berbeda dengan lembaga lain, karena kita berhubungan dengan apa yang dikonsumsi masyarakat dari semua lapisan, dari anak SD hingga orang tua. Ketika kepercayaan publik rusak, dampaknya sistemik".

Ia menegaskan bahwa mandat sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif atau prosedural, tetapi memiliki legitimasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, apabila integritas penyelenggara sertifikasi halal terganggu maka dampaknya tidak hanya pada reputasi lembaga tetapi juga pada kredibilitas sistem sertifikasi halal secara keseluruhan.

Kerusakan kepercayaan publik, lanjutnya, dapat mengurangi efektivitas regulasi serta mengancam keberlangsungan kelembagaan yang menjalankan fungsi sertifikasi halal.

Dashboard Diharapkan Tingkatkan Transparansi

Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan komitmen BPJPH untuk memberantas praktik korupsi dalam layanan sertifikasi halal.

Ia mengatakan bahwa "Tidak boleh ada pungutan liar, baik secara sadar maupun tidak sadar. Kita putuskan zero tolerance terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Sistem ini harus kita jaga bersama".

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyampaikan bahwa dashboard tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam proses layanan sertifikasi halal.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut juga akan memudahkan proses monitoring sekaligus membuka ruang partisipasi pengawasan dari berbagai pemangku kepentingan.

Aminudin menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat memengaruhi persepsi serta penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Menurutnya, pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar akan memberikan dampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa birokrasi yang lambat dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang membutuhkan kecepatan serta kelincahan dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Ia menegaskan bahwa "Waktu adalah uang. Jika birokrasi tidak adaptif, pelaku usaha yang terdampak".

Penulis :
Arian Mesa