Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Ungkap Importir Garmen hingga Alat Dapur Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Ungkap Importir Garmen hingga Alat Dapur Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai
Foto: Tersangka kasus dugaan suap importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andri turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah importir garmen, suku cadang kendaraan, hingga alat dapur diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Keterkaitan para importir tersebut karena mereka mengimpor barang melalui PT Blueray Cargo yang berperan sebagai penyedia jasa pengangkutan barang atau forwarder.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa jenis barang yang diduga dimasukkan melalui para forwarder tersebut cukup beragam.

Ia mengungkapkan, "Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini, seperti suku cadang kendaraan, kemudian ada garmen, dan beberapa barang campuran lainnya yang meliputi perangkat atau alat rumah tangga hingga alat-alat dapur."

KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para forwarder, termasuk Blueray Cargo, serta para importir yang menggunakan jasa mereka.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Bea Cukai.

Operasi Tangkap Tangan di Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian pada 5 Februari 2026 KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal RZL yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono SIS.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan ORL.

Dari pihak swasta terdapat pemilik Blueray Cargo John Field JF.

Selain itu Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri AND.

Serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan DK.

KPK Temukan Uang Rp5,19 Miliar di Rumah Aman

KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut pada 26 Februari 2026.

Tersangka baru tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo BBP.

Pada 27 Februari 2026 KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

KPK menduga uang yang disita tersebut berasal dari praktik terkait kepabeanan dan cukai.

Penulis :
Shila Glorya