HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Soroti Napi Korupsi Nongkrong di Kafe, Dugaan Suap Petugas Mencuat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Soroti Napi Korupsi Nongkrong di Kafe, Dugaan Suap Petugas Mencuat
Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang terlihat nongkrong di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Andreas menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan praktik suap terhadap petugas lapas atau rutan.

"Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan," ungkapnya.

Narapidana yang terlibat diketahui bernama Supriadi, terjerat kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari dan divonis lima tahun penjara.

Keberadaannya di kedai kopi bersama petugas rutan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Ia mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y.

Petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali di pengadilan.

Namun setelah sidang, Supriadi tidak langsung dibawa kembali ke rutan dan justru singgah di kedai kopi.

Desakan Penyelidikan dan Evaluasi Sistem

Andreas menilai perlu dilakukan penyelidikan mendalam terkait bagaimana napi bisa berada di luar rutan.

"Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya kesalahan narapidana, tetapi juga melibatkan petugas rutan.

"Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe," katanya.

"Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus," tambahnya.

Andreas meminta agar Kepala Rutan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme izin keluar narapidana.

"Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh," ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas sistem pengawasan internal.

"Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi," katanya.

"Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini merusak legitimasi sistem hukuman di mata publik.

"Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia," ujarnya.

Andreas juga menyinggung bahwa berbagai kasus sebelumnya telah memperkuat persepsi adanya perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi.

"Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa