HOME  ⁄  Nasional

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Terkait Ceramah di UGM

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jusuf Kalla Pertimbangkan Langkah Hukum Usai Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama Terkait Ceramah di UGM
Foto: Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla didampingi mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Juru Bicara JK, Husain Abdullah, dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 18/4/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Jusuf Kalla mempertimbangkan langkah hukum setelah dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada saat Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.

Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pelapor.

"Kami akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi," ungkapnya.

Ia juga membuka peluang mengadukan balik pelapor karena merasa difitnah.

"Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Semua memfitnah saya," ujarnya.

Meski demikian, keputusan terkait langkah hukum diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

Ia juga tidak melarang masyarakat yang ingin melaporkan dirinya terkait ceramah tersebut.

"Banyak masyarakat yang mau (melapor, red.) karena tersinggung," katanya.

"Masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau," tambahnya.

Kronologi Ceramah dan Isi Materi

Jusuf Kalla menjelaskan bahwa ceramah yang disampaikannya di UGM berfokus pada tema perdamaian, bukan penistaan agama.

"Acara di UGM itu, acara ceramah pada bulan puasa, seperti dilakukan di mana-mana, di masjid. Saya diundang, datang, karena temanya adalah perdamaian. Jadi, khususnya temanya tentang langkah-langkah ke perdamaian," jelasnya.

Ceramah tersebut berlangsung pada 5 Maret 2026 dengan tema Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar.

Dalam paparannya, ia membahas berbagai konflik di dunia termasuk sekitar 15 konflik di Indonesia.

Ia menyebut konflik berdasarkan ideologi seperti Madiun, wilayah seperti Timor Timur, dan ekonomi seperti Aceh.

"Ada konflik karena ideologi kayak Madiun, ada konflik karena wilayah kayak Timtim (Timor Timur), ada konflik karena ekonomi kayak di Aceh. Saya jelaskan satu per satu," tuturnya.

Ia juga membahas konflik berlatar agama seperti di Maluku dan Poso.

Dalam pembahasan tersebut, ia menyinggung konsep kematian dalam membela agama.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam dikenal istilah syahid, sedangkan dalam Kristen disebut martir.

"Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma beda caranya," ungkapnya.

"Jadi, hanya istilah saja, tetapi karena saya di masjid maka saya pakai kata syahid. Karena kalau saya pakai kata martir, jamaah tidak tahu," lanjutnya.

Laporan ke Polisi dan Respons Publik

Video ceramah tersebut viral pada pertengahan April 2026 dan memicu polemik di masyarakat.

DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia kemudian melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026.

Laporan tersebut terutama menyoroti pernyataan terkait mati syahid yang disampaikan dalam ceramahnya.

Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti