HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Judi Online Dominasi Penindakan di Ruang Digital

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif, Judi Online Dominasi Penindakan di Ruang Digital
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026 sebagai upaya melindungi masyarakat dari konten ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan capaian tersebut mencerminkan kehadiran aktif negara dalam menjaga ruang digital nasional.

Ia mengungkapkan, "Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal."

Dominasi Konten Judi dan Pornografi

Dari total penindakan, konten perjudian menjadi yang paling dominan dengan 3.292.203 kasus yang ditangani.

Konten pornografi menempati posisi kedua dengan jumlah 798.181 kasus.

Sementara itu, konten penipuan tercatat sebanyak 41.494 kasus.

Penanganan konten paling banyak dilakukan pada situs web dengan total 4.198.606 konten.

Selain itu, terdapat 563.852 konten yang ditindak di berbagai platform media sosial.

Platform Meta menjadi yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten.

Layanan berbasis file sharing juga mencatat angka tinggi dengan 181.562 konten yang ditangani.

Perlindungan HKI dan Dukungan Industri

Dalam aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat sebanyak 9.217 kasus.

Mayoritas pelanggaran HKI terjadi di situs web sebanyak 9.095 konten.

Sisanya ditemukan di media sosial sebanyak 122 konten.

Langkah penanganan ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yang menilai kebijakan tersebut memperkuat keamanan ruang digital.

Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyatakan bahwa langkah pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat dan industri kreatif.

Ia mengatakan, "Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator."

Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menegaskan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah dalam memberantas pelanggaran digital.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam melindungi masyarakat serta memperkuat industri kreatif nasional.

Pemerintah juga terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi sektor guna membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan kompetitif.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti