Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dalam Penelusuran Aliran Dana Rp19 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Akan Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dalam Penelusuran Aliran Dana Rp19 Miliar
Foto: Arsip foto- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 13/7/2022 (sumber: Humas Kabupaten Pekalongan)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari pihak keluarga yang diduga berkaitan dengan aliran dana serta pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak.”, ungkap Budi Prasetyo.

Suami Fadia Arafiq yang akan dipanggil adalah Mukhtaruddin Ashraff Abu yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Anak Fadia yang juga akan dimintai keterangan adalah Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, KPK juga berencana memanggil anak lainnya yaitu Mehnaz Na untuk memperdalam penyelidikan.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya.

KPK kemudian juga mengumumkan penangkapan terhadap 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Operasi tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan di Pemkab Pekalongan

Perkara yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga dimenangkan dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari kontrak pengadaan tersebut, Fadia Arafiq bersama keluarganya diduga menerima total uang sebesar Rp19 miliar.

Sebesar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya.

Sebanyak Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.

Selain itu terdapat Rp3 miliar yang merupakan hasil penarikan tunai dan hingga kini belum dibagikan.

Penulis :
Arian Mesa