
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres berinisial HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada Senin, 9 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di kantor KPK di Jakarta.
Budi Prasetyo mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HP selaku Direktur PT Jupiter Kargo Ekspres".
Pemanggilan Saksi oleh KPK
Selain HP, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial ZAK untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Pemanggilan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Perkara Gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersebut kepada publik pada 20 Juni 2025.
Tiga hari setelah pengumuman itu, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menyebut jumlah tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi itu masih satu orang.
Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.
- Penulis :
- Arian Mesa








