HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil Terkait Pernyataan Tragedi Mei 1998

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil Terkait Pernyataan Tragedi Mei 1998
Foto: (Sumber : Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Minggu (26/4/2026). ANTARA/Desca Lidya Natalia..)

Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai dugaan pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998.

PTUN Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Fadli Zon menyebut putusan PTUN tersebut sesuai dengan harapannya karena dinilai tidak terdapat bukti yang cukup terkait tuduhan pemerkosaan massal yang terstruktur.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” ungkapnya.

PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara.

Majelis hakim menilai pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Koalisi Sipil Ajukan Gugatan dan Rencana Banding

Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil pada 11 September 2025 karena menilai pernyataan Fadli Zon menyangkal peristiwa pemerkosaan massal dan mendelegitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Fadli menegaskan pandangannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut menurutnya tidak terstruktur oleh negara dan lebih merupakan kerusuhan.

"Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian 'Nanjin Massacre' di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu 'state actor' sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu 'riots'," jelas Fadli.

Sementara itu, Koalisi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah upaya administratif sebelumnya tidak mendapat tanggapan.

Penulis :
Ahmad Yusuf