
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT yang berprofesi sebagai dokter gigi karena diduga menyalahgunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk bekerja sebagai tenaga medis di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menyatakan pihaknya telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap TAT.
Ia mengungkapkan, "Kami telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan."
Selain dideportasi, nama TAT juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
Kedapatan Bekerja sebagai Dokter Gigi
Berdasarkan hasil pengawasan, TAT diketahui tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan dugaan bahwa TAT melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
TAT diduga bekerja dan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berada di kawasan Ciputat.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut.
Namun petugas menemukan fakta berbeda setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi menyatakan, "Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut."
Setelah pemeriksaan di lokasi, petugas membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal yang dimilikinya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Imigrasi menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal karena ITK digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan atau praktik profesional.
Deportasi Dilaksanakan Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam.
Deportasi dilaksanakan setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Winarko menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan nasional, menjaga ketertiban umum, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Winarko menegaskan, "Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia."
Langkah pengawasan dan penindakan tersebut disebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menekankan pelayanan publik yang baik, penegakan hukum keimigrasian yang tegas, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya





