HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Terkait Fungsi Kepolisian dalam RUU Polri

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Terkait Fungsi Kepolisian dalam RUU Polri
Foto: Komisi III DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dengan pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan itu dimuat dalam usulan Pasal 28A yang disisipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29 UU Polri.

Ia mengungkapkan, "Pasal 28A ayat (1): Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian."

Pengaturan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Usulan Pasal 28A ayat (2) mengatur bahwa jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi anggota Polri harus berkaitan dengan tugas pemerintahan tertentu.

Jabatan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial pada kementerian atau lembaga.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, bidang yang dimaksud meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bidang tersebut juga mencakup perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, bidang yang dimaksud mencakup penegakan hukum.

Usulan Pasal 28A ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga.

Usulan Pasal 28A ayat (4) mengatur bahwa anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri apabila terdapat penugasan dari Presiden.

Usulan Pasal 28A ayat (5) mengatur bahwa tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

TAP MPR Jadi Sorotan dalam Pembahasan

Dalam rapat pembahasan, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mempertanyakan kesesuaian usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

Wayan menyoroti Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Ia mempertanyakan, "Apakah [usulan Pasal 28A] ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan TAP Nomor VII/2000 Pasal 10 ayat (3)?"

Menanggapi hal tersebut, Eddy menjelaskan bahwa rincian pengaturan mengenai pengisian jabatan di luar institusi Polri akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Eddy mengatakan, "Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam peraturan pemerintah."

Menurut Eddy, Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) tetap perlu dipertahankan dalam RUU sebagai dasar hukum bagi pengaturan yang lebih rinci.

Ia menegaskan, "Ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP."

Setelah menerima penjelasan tersebut, I Wayan Sudirta menyatakan dapat menerima argumentasi pemerintah.

Namun, ia menegaskan bahwa semangat dan ketentuan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 harus tetap menjadi landasan dalam perumusan norma terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan DIM RUU Polri menegaskan bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, baik melalui kebutuhan kementerian atau lembaga maupun melalui penugasan Presiden, dengan mekanisme rinci yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya