
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru karena dinilai dapat membebani belanja pegawai daerah dan berpotensi menjadi bom waktu bagi pemerintahan di masa mendatang.
Imbauan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium tenaga honorer harus dipatuhi oleh seluruh kepala daerah.
“Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” ungkapnya.
Tito Soroti Beban Anggaran dan Kompetensi Tenaga Administrasi
Tito menilai penambahan tenaga honorer yang terus berlangsung akan menimbulkan tuntutan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kemudian hari.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi beban bagi kepala daerah yang sedang menjabat maupun pemimpin daerah berikutnya.
“Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” ujarnya.
Tito juga menyoroti tenaga honorer yang bekerja di bidang administrasi karena sebagian dinilai tidak memiliki kompetensi dan kapabilitas yang memadai.
Ia menyebut terdapat dugaan praktik rekrutmen yang tidak sesuai ketentuan, termasuk karena kedekatan dengan pejabat daerah atau tim sukses kepala daerah sebelumnya.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,” katanya.
Meski meminta penghentian perekrutan baru, Tito menegaskan tenaga honorer yang saat ini telah bekerja tidak boleh diberhentikan karena pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer.
DPR Dorong Sanksi dan Fokus pada Meritokrasi ASN
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan larangan perekrutan tenaga honorer sebenarnya telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rifqi mengungkapkan DPR berencana mengusulkan pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap melakukan rekrutmen tenaga honorer.
“Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,” ujarnya.
Menurut Rifqi, fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada peningkatan meritokrasi birokrasi melalui penguatan profesionalisme dan kompetensi ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita,” katanya.
Rifqi juga mengingatkan agar APBD tidak didominasi oleh belanja pegawai karena kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa di sejumlah kabupaten dan kota, porsi belanja pegawai bahkan telah mencapai lebih dari 60 hingga 70 persen dari total APBD.
“Di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60–70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai,” ungkapnya.
Hasil rapat menegaskan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru di daerah, tenaga honorer yang sudah ada tetap dipertahankan, DPR mempertimbangkan sanksi bagi pelanggar, peningkatan meritokrasi ASN menjadi prioritas, serta APBD diharapkan lebih difokuskan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





