
Pantau - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui pengesahannya menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Naskah RUU Polri Disetujui ke Tingkat Dua
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat agar naskah RUU Polri dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?,” ucap Habiburokhman.
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan secara bersama.
“Setuju,” ucap peserta rapat kompak.
Setelah disepakati, perwakilan Komisi III DPR RI dan pemerintah menandatangani naskah RUU Polri yang telah disusun.
Aturan Pensiun Pati Bintang Empat Masuk Pembahasan
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Polri telah membahas daftar inventarisasi masalah pada Senin (8/6/2026), kemudian dilanjutkan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada malam harinya.
Dalam rapat lanjutan, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan ketentuan mengenai usia pensiun perwira tinggi Polri bintang empat.
Ketentuan tersebut mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
“Jadi, tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Eddy.
Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan terhadap RUU Polri dijadwalkan digelar pada hari yang sama.
- Penulis :
- Aditya Yohan





