
Pantau - Komisi II DPR RI menjadikan keberhasilan sertifikasi sekitar 62 bidang tanah pura di Bali sebagai pilot project percepatan legalisasi aset keagamaan secara nasional untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa kepemilikan, dalam Kunjungan Kerja Reses di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Sertifikasi Tanah Pura Dinilai Mudah dan Gratis
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan proses sertifikasi tanah pura di Bali berjalan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya melalui sistem jemput bola yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengungkapkan, “Tadi kita sempat bincang-bincang sebentar bahwa proses persertifikatan aset pemda dan aset masyarakat itu, terutama di Bali berupa Pura, sangat mudah. Bahkan jemput bola dan tanpa dipungut biaya. Prosesnya begitu memang sudah clean and clear, dinyatakan bahwa mereka ini menguasai, menggunakan, memanfaatkan, ada pemangkunya, langsung saja bisa diproses. Ini penting untuk kepastian penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan menghindari sengketa atau konflik baik saat ini maupun saat yang akan datang.”
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan Komisi II terus mengawasi percepatan sertifikasi tanah pura yang status hukumnya belum jelas.
Ia mengatakan, “Sangat penting dan sangat relevan karena banyak sekali pura-pura yang statusnya masih belum jelas. Sehingga memang ATR/BPN harus segera membereskan semua persoalan-persoalan yang ada di Bali. Makanya hari ini kita dari Komisi II mendorong tugas kita sebagai pengawasan untuk tetap memberikan support pada ATR/BPN secepatnya untuk membereskan semua persoalan yang ada di Bali.”
DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Rumah Ibadah Nasional
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti masih rendahnya realisasi sertifikasi rumah ibadah secara nasional yang baru mencapai sekitar 8.226 bidang dari target 93.329 bidang.
Ia mengungkapkan, “Secara data secara nasional, baru 8.200 dari 93.000 tempat ibadah yang disertifikatkan secara nasional. Rata-rata masyarakat kita itu urusan rumah ibadah sukarela, tidak ada asas legalitas di awal. Nah ketika kita mulai legalkan, karena dia sukarela, sustainability-nya agak problem. Problemnya adalah nanti akan ada gugatan dari banyak keturunannya. Wajibnya kolaborasi. Kemendagri bantu agar semua Pemda dari RT, RW, Lurah, Camat bantu. Kementerian Agama serukan agar para tokoh masyarakat bantu. Dan ATR/BPN-nya harus secara proaktif mengunjungi, menyurati, ayo kita buka pendaftaran proses pengurusan legalitas tanah rumah ibadah gratis.”
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai keberhasilan Bali dalam sertifikasi tanah pura dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mempercepat legalisasi rumah ibadah berbagai agama.
Menurutnya, kepastian hukum melalui sertifikasi akan memberikan perlindungan terhadap aset rumah ibadah dari potensi sengketa dan penyerobotan di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan





