billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rudi Suparmono Diduga Atur Majelis Hakim Sesuai Permintaan Kuasa Hukum

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Rudi Suparmono Diduga Atur Majelis Hakim Sesuai Permintaan Kuasa Hukum
Foto: Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp21,85 Miliar, Terkait Perkara Ronald Tannur(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta dalam perkara pidana yang melibatkan terpidana Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, menyatakan bahwa uang suap diberikan oleh penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagai pejabat pengadilan dan merupakan pelanggaran berat terhadap integritas sistem peradilan.

Selain dugaan suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat di dua lokasi berbeda, dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,85 miliar.

Gratifikasi tersebut terdiri atas:

  • Rp1,72 miliar dalam bentuk rupiah
  • 383 ribu dolar AS (sekitar Rp6,28 miliar)
  • 1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar)

Kronologi: Permintaan Penunjukan Hakim hingga Penyerahan Uang Tunai

Kasus bermula saat Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, meminta Lisa Rachmat menjadi penasihat hukum anaknya.

Lisa lalu meminta sejumlah uang dari Meirizka dan berupaya mengatur penanganan perkara.

Pada Maret 2024, Lisa menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk dihubungkan dengan Rudi Suparmono.

Pertemuan terjadi pada 4 Maret 2024 di ruang kerja Rudi, di mana Lisa meminta agar majelis hakim terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Lisa bahkan menemui Erintuah sebelum penetapan resmi dilakukan.

Sehari setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi atas perintah Rudi menetapkan susunan majelis hakim Ronald:

Erintuah sebagai ketua

Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota

Dalam interaksi internal, Rudi menepuk pundak Erintuah dan mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?” sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan keluar, Lisa kembali menemui Rudi dan menyerahkan amplop berisi 43 ribu dolar Singapura di ruang kerja Rudi.

Uang tersebut disimpan dalam laci meja dan kemudian dipindahkan ke koper yang dibawa Rudi pulang.

Dakwaan terhadap Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 dan 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Balian Godfrey