Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Noel Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 yang Menjeratnya Merupakan Titipan Pengusaha

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Noel Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 yang Menjeratnya Merupakan Titipan Pengusaha
Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9/2/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan meyakini perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya merupakan kasus titipan pengusaha yang tidak menyukai kebijakannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Ia mengungkapkan, "Saya yakin ini bagian dari dugaan titipan pengusaha yang tidak suka dengan kebijakan saya, terkait sidak-sidak saya."

Noel Klaim Tidak Ada Saksi yang Mengaitkan Dirinya

Noel menilai hingga saat ini belum ada keterangan para saksi dalam persidangan yang mengaitkan dugaan pemerasan sertifikasi K3 dengan dirinya.

Menurut dia, lebih dari 50 persen saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memiliki hubungan dengan dirinya.

Ia juga menyebut saat Operasi Tangkap Tangan maupun dari barang bukti yang ditemukan tidak ada yang menghubungkannya secara langsung.

Noel mengatakan, "Tapi saya optimistis pasti tidak ada pernyataan tentang kaitan saya di kasus ini. Siapa yang diperas? Urusannya yang mana?"

Ia juga berharap sidang pemeriksaan saksi berikutnya dapat berjalan lancar.

Selain itu, Noel menilai jaksa penuntut umum dan hakim dalam perkara tersebut telah bersikap profesional selama proses persidangan berlangsung.

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Ia diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.

Sepuluh terdakwa tersebut yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa keuntungan dari pemerasan dibagi kepada sejumlah terdakwa.

Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta.

Fahrurozi diduga memperoleh Rp270,95 juta.

Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing diduga memperoleh Rp652,24 juta.

Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing diduga memperoleh Rp326,12 juta.

Irvian Bobby Mahendro Putro diduga memperoleh Rp978,35 juta.

Supriadi diduga memperoleh Rp294,06 juta.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Haiyani Rumondang diduga memperoleh Rp381,28 juta.

Sunardi Manampiar Sinaga diduga memperoleh Rp288,17 juta.

Chairul Fadhly Harahap diduga memperoleh Rp37,94 juta.

Ida Rochmawati diduga memperoleh Rp652,24 juta.

Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing diduga memperoleh Rp326,12 juta.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Gratifikasi yang diduga diterima berupa uang senilai Rp3,36 miliar.

Ia juga diduga menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Penulis :
Shila Glorya