
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak dengan total kerugian negara mencapai Rp4,297 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa di Manokwari pada Jumat.
Dua tersangka tersebut berinisial JPR yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu Pegunungan Arfak sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) serta MY yang menjabat sebagai bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak.
Total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola lembaga tersebut mencapai sekitar Rp13,231 miliar yang dialokasikan pemerintah daerah dalam dua periode anggaran.
Modus Pengelolaan Dana Hibah
Periode pertama pengelolaan dana hibah berlangsung pada 2019–2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp11 miliar untuk kegiatan pengawasan pemilu.
Realisasi penggunaan dana pada periode tersebut hanya mencapai Rp6,187 miliar sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp4,813 miliar.
Kedua tersangka tidak melaporkan sisa anggaran tersebut kepada Ketua Bawaslu Pegunungan Arfak untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dari sisa anggaran tersebut sebanyak Rp3,193 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka," ungkap Rangga.
Kedua tersangka juga menyampaikan kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegunungan Arfak bahwa dana hibah periode 2019–2020 telah terserap sepenuhnya.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan tambahan dana hibah pada periode berikutnya.
Pada periode kedua tahun 2021 pemerintah daerah kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp2,231 miliar.
Penggunaan dana yang tercatat hanya sebesar Rp1,127 miliar sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,104 miliar.
Kedua tersangka kembali tidak melaporkan sisa dana hibah tersebut kepada pimpinan lembaga maupun untuk dikembalikan ke kas negara.
"Dana hibah yang pertama maupun kedua, ada sisa, tapi tidak dikembalikan ke kas negara. Mereka menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Penyitaan Aset dan Proses Penyidikan
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024.
Barang bukti yang disita meliputi satu bidang tanah, tiga bangunan, serta satu unit kendaraan roda empat.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka JPR yaitu tiga bangunan dan satu bidang tanah, sedangkan tersangka MY satu unit mobil," ungkap Rangga.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat Pasal 603 KUH Pidana dengan subsidier Pasal 604 KUH Pidana.
Rangga menjelaskan penanganan perkara tersebut berlangsung cukup lama karena kondisi geografis wilayah Pegunungan Arfak yang menyulitkan proses pengumpulan materi dan barang bukti.
Penyidik juga melakukan investigasi bersama BPKP Papua Barat serta memeriksa sepuluh orang saksi dalam proses penyelidikan.
"Kami sudah melakukan investigasi bersama BPKP Papua Barat dan memeriksa sepuluh orang saksi, sehingga dapat disimpulkan hanya dua tersangka," kata Rangga.
- Penulis :
- Arian Mesa








