
Pantau - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.
Tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas yaitu staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat oleh penuntut umum.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan, "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum."
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat mereka.
Pertimbangan Hakim soal Unggahan Media Sosial
Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.
Hal itu terutama terkait unggahan poster di media sosial yang membahas kronologis serta penyebab tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Majelis hakim menilai unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan dari aktivis hak asasi manusia terhadap peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan, "Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan."
Jaksa Sebelumnya Menuntut Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana di muka umum melalui lisan atau tulisan dengan cara mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan Delpedro dan rekan-rekannya mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi yang dinilai bersifat menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut diunggah melalui media sosial antara 24 hingga 29 Agustus 2025.
Para terdakwa juga disebut mengunggah informasi elektronik di media sosial yang mereka kelola yang berisi ajakan kepada pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Narasi yang diunggah dalam periode tersebut disebut mempengaruhi pelajar yang sebagian besar masih di bawah umur sehingga terhasut untuk mengikuti aksi yang berujung anarkis.
Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi seperti depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan berupa poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan."
Poster tersebut disertai keterangan, “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami.”
- Penulis :
- Leon Weldrick







