billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Zarof Ricar-Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan Nilai Dakwaan Tak Jelas

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Zarof Ricar-Pengacara Ronald Tannur Minta Dibebaskan Nilai Dakwaan Tak Jelas
Foto: Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025). . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym

Pantau - Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada 2012-2022.

Penasihat hukum Zarof, Erick Paat, mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.

"Kami meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Erick, Senin (17/2/2025).

Menurut Erick, dalam dakwaan mengenai pembantuan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur, penuntut umum tidak dapat menjelaskan bahwa uang sejumlah Rp5 miliar dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo. Selain itu, dalam dakwaan juga tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Zarof untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo.

"Bahwa dalam uraian dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua tersebut secara jelas tidak terdapat relevansi uraian perbuatan terdakwa dalam dakwaan dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal," tuturnya.

Baca: Zarof Ricar Suap Hakim Rp5 M Demi Bebaskan Ronald Tannur, Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas

Baca juga: Ibu-Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim dan MA di PN Surabaya

Tak hanya itu, dia berpendapat dalam uraian dakwaan mengenai gratifikasi, tidak terdapat uraian konkret mengenai bentuk perbuatan Zarof, seperti waktu dan tempat kejadian, baik saat menerima maupun perbuatan dalam memengaruhi perkara. Dia menambahkan bahwa dalam dakwaan gratifikasi tidak diuraikan pula mengenai relevansi perbuatan Zarof dengan unsur perbuatan pidana yang diatur dalam rumusan pasal.

Pengacara Ronald Tannur Juga Minta Dibebaskan

Sementara itu, pengacara Gregorius Ronald Tannur juga meminta untuk dibebaskan dalam kasus suap hakim pembebasan Ronald Tannur.

"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Lisa Rachmat untuk seluruhnya, membatalkan surat dakwaan JPU," kata kuasa hukum Lisa Rachmat.

"Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa Lisa Rachmat dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta," lanjutnya.

Pengacara Lisa menyatakan jika penyidik tak pernah melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada kliennya. Lisa pun belum pernah diperiksa sebagai saksi namun lansung ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik atas penyitaan barang milik terdakwa Lisa Rachmat tidak disertai dengan izin dari ketua pengadilan negeri setempat, hal ini tentu telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP," ujarnya.

Baca: Ronald Tannur Siapkan Tiket Pesawat-Uang Damai Rp800 Juta agar Kasus Pembunuhan Dini Sera Tak Berlanjut

Baca juga: Zarof Ricar bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Pekan Depan

Selain itu, pemeriksaan Lisa juga tanpa didampingi kuaha hukum sehingga hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat dan terdapat perbedaan antara pemberian. Jaksa juga tidak memberikan uraian secara lengkap terhadap perbuatan pidana lisa.

"Bahwa uraian dakwaan JPU sebagaimana di atas merupakan uraian dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sebab JPU tidak menjelaskan bagaimana rumusan pidana yang dilakukan dalam bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Lisa Rachmat dalam rangka mempengaruhi tiga hakim kasasi yang berada di Mahkamah Agung RI. Di samping itu, JPU juga tidak menguraikan secara jelas, apa dan bagaimana peran yang dilakukan oleh terdakwa Lisa Rachmat untuk memberikan pengaruh terhadap ketiga orang hakim kasasi yang berada di lingkungan MA," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun