Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Perkara CPO

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Perkara CPO
Foto: Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 3/3/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei divonis pidana penjara selama 6 tahun karena terbukti membantu memberi suap kepada hakim terkait kasus korupsi minyak sawit mentah atau CPO.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026.

Hakim Ketua Effendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membantu memberi suap senilai Rp60 miliar kepada hakim secara bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

"Perbuatan terdakwa Syafei telah nyata memenuhi unsur sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau setidak-tidaknya sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ungkap Hakim Ketua Effendi dalam persidangan.

Selain pidana penjara 6 tahun, Syafei juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti subsider dengan pidana penjara selama 100 hari.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.

Tiga Peran dalam Pemberian Suap

Majelis hakim menetapkan terdapat tiga peran Syafei dalam membantu pemberian suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi CPO.

Peran pertama adalah memberitahu adanya dana Rp20 miliar kepada Marcella dari perusahaan yang sedang berperkara untuk menyuap hakim.

Peran kedua yakni menerima nomor telepon Ariyanto dari Marcella dan meneruskan nomor tersebut kepada pihak perusahaan yang sedang berperkara.

Peran ketiga adalah menjadi penghubung antara Wilmar Group dan Marcella dalam proses pemberian suap tersebut.

Majelis hakim menyatakan Syafei melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak Terbukti Lakukan TPPU

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Hakim Ketua menyatakan hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak dapat membuktikan Syafei memperoleh bagian sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat yang dinikmati oleh Marcella dan Ariyanto.

"Terdakwa Syafei juga telah melakukan pembuktian terbalik atas kekayaannya dan dapat membuktikan bahwa semua harta kekayaannya tersebut didapat bukan dari hasil pencucian uang perkara suap," ujar Hakim Ketua Effendi.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Syafei tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilakukan saat perusahaan sedang diadili dalam perkara korupsi korporasi.

"Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah Syafei belum pernah dihukum dan inisiatif memberikan suap bukan berasal dari Syafei," kata Hakim Ketua Effendi.

Dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas ontslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPPO dan TPPU tahun 2025, Syafei awalnya didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama Marcella serta melakukan TPPU senilai Rp52,5 miliar bersama Ariyanto dan Marcella.

Dugaan TPPU tersebut mencakup dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama serta biaya jasa hukum sebesar Rp24,5 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp411,69 juta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick