
Pantau - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar akan segera diadili terkait kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Persidangan tersebut akan digelar pekan depan tepatnya tanggal 10 Februari 2025.
"Senin, 10 Februari 2025. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP, dilihat Selasa (4/2/2025).
Persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. Dalam persidangan Zarof akan diadili oleh ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti serta hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji.
Baca: Kejagung Sebut Zarof Ricar Irit Bicara soal Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Soal Aliran Dana Rp1 Triliun Zarof Ricar, Jaksa Agung: Kita Tidak Bisa Terbuka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun