HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Tersangka Bagus Wahyudiono dan Istri Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Tersangka Bagus Wahyudiono dan Istri Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah
Foto: Seorang petugas berada di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Senin 20/7/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Bagus Wahyudiono (BGS) dan Fujika Senna Oktavia (FUJ), istri mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan Bagus dan Fujika dijadwalkan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi tersebut masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK terkait pengembangan perkara dana hibah Jawa Timur.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur atas nama BGS dan FUJ," kata Budi Prasetyo.

KPK Panggil Lima Saksi Lain

Selain Bagus dan Fujika, KPK memanggil empat orang dari pihak swasta berinisial HSA, JOS, FAR, dan MBA untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Penyidik juga memanggil ZAS yang merupakan mantan Kepala Subbagian Rapat Sekretariat DPRD Jawa Timur periode 2021–2023 sebagai saksi.

Bagus sendiri berstatus sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

KPK kemudian mengumumkan identitas 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut pada 2 Oktober 2025.

Namun, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Penghentian penyidikan terhadap Kusnadi membuat jumlah tersangka dalam pengembangan perkara tersebut menjadi 20 orang.

Tiga Penerima dan 17 Pemberi Suap Jadi Tersangka

Dari 20 tersangka, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 serta Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.

Sementara itu, sebanyak 17 orang lainnya berstatus sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara dana hibah Jawa Timur.

Mereka adalah Mahfud (MHD), anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024, serta Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024.

Dari pihak swasta asal Sampang, KPK menetapkan Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) sebagai tersangka.

Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, juga masuk dalam daftar tersangka.

Dua pihak swasta dari Tulungagung, yakni A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK), serta mantan kepala desa dari Tulungagung, Sukar (SUK), turut menjadi tersangka.

KPK juga menetapkan Ra Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan, M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan, serta Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep sebagai tersangka.

Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, dan Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Delapan Tersangka Telah Ditahan

Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari total 20 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Empat tersangka yang ditahan dalam klaster suap terhadap Kusnadi adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Sementara itu, empat tersangka yang ditahan dalam klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka dan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas tersebut.

Penulis :
Shila Glorya