HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Empat Saksi di Bali, Penyidikan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Berlanjut

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Empat Saksi di Bali, Penyidikan Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Berlanjut
Foto: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat 19/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan imigrasi.

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Denpasar, Bali," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Empat Saksi Berasal dari Perusahaan Layanan Visa

Empat saksi yang dipanggil KPK berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak dalam layanan terkait visa dan operasional.

Saksi pertama adalah Direktur PT Visa Empat Bali berinisial ROL.

Saksi kedua merupakan Direktur PT MSI Service Indonesia berinisial SDH.

KPK juga memanggil staf operasional CV Visa Agung Bali berinisial GRW sebagai saksi.

Saksi keempat adalah staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu berinisial MNC.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya adalah Jaya Saputra selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Dua tersangka berikutnya adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo yang menjabat Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

KPK turut menetapkan Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas sebagai tersangka.

Tersangka kedelapan adalah Gusti Benardiansyah yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK Duga Tersangka Raup Rp145,5 Miliar

Secara keseluruhan, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dugaan keuntungan tersebut diperoleh dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

KPK masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Penulis :
Shila Glorya