HOME  ⁄  Nasional

LKPP Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah untuk Cegah Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LKPP Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah untuk Cegah Korupsi
Foto: (Sumber :Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa dalam konferensi pers peluncuran Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Jakarta, Rabu (26/8/2026) (ANTARA/Bayu Saputra).)

Pantau - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat integritas pelaku dan ekosistem pengadaan melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Program tersebut diluncurkan sebagai upaya mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang masih menjadi salah satu sektor rawan korupsi di Indonesia.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026, mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu mendapat perhatian serius dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Jumlah tersebut menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi dan penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.

"Tadi disampaikan oleh Pak Wakil Ketua KPK (Ibnu Basuki Widodo), kasus-kasus korupsi nomor dua setelah penyuapan itu adalah pengadaan barang jasa. Kita tidak mau nomor dua yang konotasinya jadi jelek. Kita ingin nomor dua itu yang terbaik," ujar Sarah.

Sarah mengatakan Program Pelatihan AKPK tidak sekadar menyusun modul, kurikulum, maupun menyelenggarakan pelatihan, tetapi diarahkan untuk membangun integritas orang-orang yang terlibat dalam proses pengadaan.

"Intinya kita ingin melakukan satu transformasi, tidak hanya sekadar menyusun modul atau kurikulum atau ikut pelatihan, tapi kita mentransformasi manusia-manusianya," katanya.

Program tersebut tidak hanya menyasar profesional pengadaan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dan kendali dalam proses pengadaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

LKPP turut menyediakan jalur ecosystem track yang dapat diikuti penyedia barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kelompok masyarakat, serta unsur lain dalam ekosistem pengadaan.

"Jadi selain dua kelompok tadi, bisa penyedia, kemudian APIP-nya, kemudian dari ekosistem yang lain, kelompok masyarakat atau masyarakat ini juga bisa ikut serta. Itu kami sediakan pada jalur ecosystem track," katanya menjelaskan.

Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty mengatakan program tersebut ditargetkan dapat diikuti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pelatihan diselenggarakan melalui metode tatap muka, blended learning, serta Massive Open Online Course (MOOC) untuk memperluas akses peserta.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diwajibkan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan masing-masing kementerian atau lembaga.

"Rencana aksi dari pencegahan korupsi di lingkungan pengadaan barang jasa di lingkungan masing-masing itu yang akan kami pantau. Jadi nanti kami akan melakukan evaluasi di level 3, di mana kita akan lihat apakah memiliki dampak positif terhadap lingkungan kerjanya dan juga di organisasinya," ujar dia.

LKPP selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi untuk mengetahui dampak program terhadap lingkungan kerja dan organisasi peserta.

Program Pelatihan AKPK dalam PBJP mendapat dukungan KPK dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan KPK turut melakukan pemantauan dan LAN mendukung penguatan kompetensi serta integritas aparatur.

Penulis :
Ahmad Yusuf