
Pantau - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Eko mengatakan, "Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),".
Ia menilai AKBP Didik mengetahui sumber uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena disalurkan melalui AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba saat itu.
Eko mengatakan, "Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,".
Eko juga mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba.
Ia mengatakan, "Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,".
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menyebut Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Petugas juga menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu Erwin melarikan diri.
Kevin mengatakan, "Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,".
Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Uang Rp1 miliar tersebut disebut untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya membeli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan disebutkan AKBP Didik Putra Kuncoro menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama AKP Malaungi agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







