HOME  ⁄  Nasional

Menko PM Nilai Harus Ada Regulasi Jelas soal Penyalahgunaan Vape

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menko PM Nilai Harus Ada Regulasi Jelas soal Penyalahgunaan Vape

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menilai penyalahgunaan vape atau rokok elektronik perlu diatur melalui regulasi yang jelas seiring meningkatnya fenomena penggunaan dan potensi penyalahgunaan, Minggu (19/4/2026).

Ia menyebut vape kini tidak hanya menjadi tren gaya hidup, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai modus baru dalam peredaran narkoba.

"Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda," ujarnya.

Menurutnya, ancaman tersebut berdampak serius terhadap masa depan generasi muda sehingga pemerintah tidak boleh lengah.

Muhaimin mengingatkan peredaran narkoba semakin canggih sehingga memerlukan kewaspadaan semua pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.

"Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga," katanya.

Ia menekankan pentingnya memperkuat lingkungan pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah, agar terhindar dari penyalahgunaan tersebut.

Muhaimin menyatakan penanganan harus dilakukan secara bijak dan berbasis data agar tidak menimbulkan kepanikan.

"Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak," tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan harus dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor.

"Dengan demikian, ruang-ruang pendidikan, termasuk pesantren, tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto menyebut pihaknya mengusulkan pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Penulis :
Gerry Eka