
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga terduga pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dengan menyita sebanyak 1.802 butir obat dari sejumlah lokasi penggerebekan pada Kamis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ungkap Reynold.
Penggerebekan Dilakukan di Tiga Lokasi
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.
Selain ribuan butir obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold.
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang melalui layanan Call Center 110.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





