HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Saat Patroli Malam Takbiran di Jakarta Utara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba Saat Patroli Malam Takbiran di Jakarta Utara
Foto: (Sumber : Petugas Polres Metro Jakarta Utara memeriksa pengendara motor yang dicurigai melakukan aksi kejahatan dalam patroli malam takbiran Hari Raya Idul Adha pada Selasa (26/5/2026) malam. ANTARA/HO-Polres Jakut.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu saat patroli malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dua Pengguna Sabu Ditangkap Saat Patroli

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan kedua pria tersebut diamankan saat petugas melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (26/5) malam.

“Hasil kegiatan patroli stasioner di wilayah Jakarta Utara ditemukan dua pengguna narkoba,” kata Erick di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Erick, kedua pria itu ditangkap di wilayah Tanjung Priok dan Kelapa Gading.

“Kedua orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan lanjut,” ujarnya.

Patroli dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam takbiran Idul Adha.

Polisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Erick mengatakan patroli tersebut juga bertujuan mengantisipasi tawuran, balap liar, kejahatan jalanan, penggunaan petasan berbahaya, hingga potensi gangguan kamtibmas lainnya.

“Patroli ini bertujuan mengantisipasi tawuran, balap liar, kejahatan jalanan, penggunaan petasan berbahaya, serta potensi gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Dalam kegiatan patroli, petugas turut memeriksa kendaraan dan orang yang dicurigai membawa senjata tajam, minuman keras, maupun barang berbahaya lainnya.

Selain itu, polisi mendatangi sejumlah Pos Pantau dan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) untuk berdialog langsung dengan warga terkait keamanan lingkungan.

“Kami minta masyarakat segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Erick.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan