
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian motor dengan modus paranormal gadungan yang beraksi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku Gunakan Modus Bersihkan Kesialan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial RAT (60) dan AJ (46).
"Ada dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pencurian motor," ungkap Danang di Jakarta, Rabu (27/5).
RAT ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada 23 Mei 2026, sedangkan AJ diringkus sehari kemudian di kawasan Semper, Jakarta Utara.
Menurut Danang, RAT berperan sebagai paranormal gadungan yang mengaku mampu mengobati penyakit dan menghilangkan kesialan korban.
Sementara AJ berpura-pura menjadi mantan pasien yang berhasil disembuhkan untuk meyakinkan korban.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban dan mengembangkan informasi dari warga melalui pos keamanan lingkungan RW 13 Duren Sawit.
Korban Ditipu dengan Trik Paku
Peristiwa bermula saat korban bernama Ilham (19) sedang duduk di atas sepeda motornya seorang diri.
Pelaku RAT kemudian menghampiri korban dengan alasan mencari alamat seseorang yang hendak diobati.
Dalam percakapan tersebut, RAT memberikan benda melalui jabat tangan kepada korban sebelum AJ datang memperkuat cerita soal kesaktian pelaku.
Korban lalu diminta mengikuti kedua pelaku menggunakan sepeda motornya.
Di tengah perjalanan, korban ditakut-takuti sedang mengalami kesialan dan perlu dibersihkan secara spiritual.
Untuk memperkuat tipu muslihat, pelaku menggunakan trik paku yang disembunyikan di bawah lidah lalu diperlihatkan seolah keluar dari tubuh korban.
"Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban dan korban diminta membuang bungkusan itu sejauh kurang lebih 50 meter," ujar Danang.
Saat korban menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan dompet milik korban.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban yang belum ditemukan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





