
Pantau - Erwin alias Koko Erwin, buronan Bareskrim Polri yang diduga menjadi pemasok dana dan sabu-sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 saat hendak menyeberang ke Malaysia, mengakhiri pelariannya sekaligus membuka dugaan praktik suap dan peredaran narkoba yang lebih luas.
Penangkapan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri itu disebut bukan sekadar akhir pelarian, melainkan pintu masuk pengusutan dugaan suap Rp1 miliar dan titipan sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinas perwira.
Nama Koko Erwin mencuat dari pengembangan kasus penangkapan AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi ditemukan sabu-sabu seberat 488,496 gram dalam lima kantong plastik dan hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Dalam berita acara pemeriksaan terungkap dugaan setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui perantara AKP Malaungi yang disebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah senilai Rp1,8 miliar.
Selain itu disebut pula adanya aliran dana Rp1,8 miliar dari bandar lain sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp2,8 miliar yang diduga mengalir hingga ke atasan.
Koko Erwin dilaporkan sempat melawan saat ditangkap dan diduga dibantu dua orang untuk melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Skema yang terungkap menggambarkan pola klasik kejahatan terorganisasi di mana bandar menyediakan uang dan barang sementara oknum aparat memberikan jaminan keamanan terhadap peredaran narkoba.
Sabu-sabu 488 gram tersebut disebut sebagai titipan awal sebelum rencana peredaran lebih luas dilakukan.
Kasus ini dinilai menyentuh inti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum karena melibatkan aparat yang seharusnya memerangi narkoba.
Polda NTB memastikan proses peradilan yang berkaitan dengan locus delicti di wilayah NTB akan berjalan di daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTB juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang serta telah memblokir sejumlah rekening yang dikuasai pihak terkait.
Langkah penelusuran aliran dana dinilai penting karena pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku tetapi juga harus memutus arus keuangan jaringan agar tidak kembali bangkit.
- Penulis :
- Aditya Yohan







