
Pantau - Komisi III DPR RI menekankan pentingnya perlindungan harta bersama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan perampasan aset tidak boleh otomatis mencakup seluruh harta milik seseorang, terutama yang termasuk dalam lingkup keluarga.
Rikwanto mengatakan, "Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat."
Risiko Merugikan Pihak Tak Terlibat
Rikwanto menjelaskan banyak aset yang tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri sehingga perlu kehati-hatian dalam penentuan objek yang dapat dirampas negara.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan ini berpotensi merugikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tindak pidana.
Ia menegaskan, "Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma."
Dorongan Kepastian Hukum dan Keadilan
Rikwanto menilai perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa hak kepemilikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara.
Lebih lanjut, ia mendorong pengaturan rinci terkait mekanisme pembuktian dan pemisahan harta bersama guna mencegah sengketa di masa depan.
"Pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat," ujarnya.
Komisi III DPR RI akan terus menghimpun masukan dari para ahli untuk menyempurnakan substansi RUU agar seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








