
Pantau - Kasus kematian Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur masih bergulir. Terungkap Ronalad Tannur sempat membelikan tiket pesawat hingga menawarkan uang damai agar kasus tersebut tak berbuntut panjang.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025) terungkap jika setelah peristiwa tersebut Ronald Tannur menghubungi ibu Dini Sera yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat dan akan membelikan tiket untuk ke Surabaya namun dengan syarat tertentu.
"Pada saat keluarga korban datang, itu siapa yang bisa mendatangkan atau menghubungi pertama kali keluarga korban?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Menurut keterangan dari Detiah (teman Dini) memang ada komunikasi daripada tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) itu menghubungi ibunya, yang kemudian memberikan biaya tiket untuk kedatangan di Surabaya, dengan catatan datang ke sana itu untuk tidak menemui siapapun. Itu informasi yang saya terima," jawab pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq.
Kemudian, ibu Dini Sera pun segera berangkat ke Surabaya dan tim kuasa hukum keluarga Dini Sera menjemput di Bandara Juanda.
"Namun, pada saat mendapatkan informasi seperti itu, kami tim kuasa hukum langsung menjemput ibunya di Bandara Juanda pada saat itu," ujar Dimas.
Baca: Zarof Ricar bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Pekan Depan
Baca juga: Juru Sita PN Surabaya Terima Rp50 dari Pengacara Ronald Tannur, Ngaku Pinjam
Tawarkan Uang Santunan Rp800 Juta
Selain menawarkan tiket pesawat, Ronald Tannur juga menawarkan uang santunan sebesar Rp800 juta yang akan diberikan pada keluarga Dini Sera jika mencabut laporan dan berdamai.
"Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait dengan santunan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah ada kesepakatan," kata Dimas.
Dimas menyebutkan jika uang santunan yang diberikan Robald Tannur merupakan santunan bersyarat. Keluarga Dini Sera diminta untuk menganggap kasus tersebut sebagai kecelakaan.
"Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?" tanya jaksa.
"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," jawab Dimas.
Dimas mpun memberikan masukan pada keluarga Dini Sera untuk tidak menerima uang tersebut sehingga kasus tersebut tetap diproses hukum.
"Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat dan itu saya sampaikan kepada keluarga korban, juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik, begitu, Pak," jawab Angga.
"Jadi singkat cerita perkara tersebut sampai ke pengadilan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Dimas.
"Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?" tanya jaksa.
"Ya itu sekitar Rp 800 juta," jawab Dimas.
Baca: Saksi Ungkap Pengacara Ronald Tannur Masih Setor Rp10 Juta Usai Putusan
Pengacara Dini Sera Ditawarkan Uang Rp2 M
Sementara itu, Pengacara Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Meigi Angga Kuswantoro mengungkapkan jika pihak Ronald Tannur menawarkan uang Rp2 miliar pada pihaknya tetapi harus mengikuti keinginan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Sepengetahuan Saudara ya karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, 'Bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak'. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?" tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.
"Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini," jawab Meigi.
Meigi menuturkan penawaran tersebut terjadi sebelum perkara Ronald Tannur masuk ke pengadilan. Namun, tawaran tersebut ditolak keluarga Dini Sera.
"Itu pada saat itu pada saat proses kapan?" tanya jaksa.
"Itu kalau nggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan," jawab Meigi.
Keluarga Dini Sera Diimingi Rp30 Juta Agar Tak Autopsi
Meigi juga menyampaikan jika pihak Ronald Tannur merayu ibu Dini Sera dengan uang Rp30 juta agar jasad anaknya tidak diautosi. Namun, keluarga Dini Sera tetap menolak uang tersebut.
"Rp 30 juta untuk apa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
"Untuk tidak dilakukan autopsi. Jelas kami menolak akan hal tersebut karena autopsi penting untuk dilakukan," jawab Meigi.
"Kemudian tawaran tersebut, Saudara tolak?" tanya jaksa.
"Betul. Bukan ke saya tawarannya, ke ibunya," jawab Meigi.
Meigi menuturkan pihaknya diminta untuk mengikuti keinginan pengacara Ronald Tannur. Selain itu, pihak Ronald Tannur juga mengunjungi ayah Dini Sera agar mau mencabut laporannya.
"Meringankan hukuman atau untuk mencabut laporan?" tanya jaksa.
"Kalau untuk mencabut laporan itu, itu mendatangi langsung ayahnya almarhum, di Sukabumi. Itu langsung didatangi, Pak Ujang namanya, untuk dirayu mencabut laporan tersebut, bukan Lisa yang mendatangi, orangnya Lisa," jawab Meigi.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Telepon Staf PN Surabaya buat Milih Hakim
Diketahui, usai divonis Ronald Tannur, terungkap bahwa tiga hakim tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ikut berperan dalam kasus suap ketiga hakim tersebut. Uang suap dikirim ke pengacara dan diteruskan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan kemudian Zarof ini mencarikan hakim yang bisa memberi vonis bebas kepada Ronad Tannur.
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis 5 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasi. Putusan kasasi membatalkan vonis bebas anak mantan anggota DPR RI.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun