
Pantau - Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, menjadi saksi dalam sidang kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Terungkap bahwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat, pernah meminta untuk memilih hakim.
"Pernah Bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?" tanya jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
"Pernah, beliau pernah nanya. 'Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim,' saya bilang, 'Maaf bu, itu bukan kewenangan saya,'" jawab Rini.
Kemudian, jaksa menanyakan kapan Lisa meminta kepada Rini. Dan kata Rini bahwa hal tersebut diminta sebelum proses verifikasi berkas perkara Ronald Tannur. Dan permintaan dilakukan melalui sambungan telepon.
"Kapan itu Bu Lisa minta itu kepada Bu Rini?" tanya jaksa.
"Sebelum saya verifikasi," kata Rini.
"Ketemu langsung atau bagaimana?" tanya jaksa kembali.
"By phone (lewat telepon)," jawab Rini.
Baca juga: Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara Terkait Dana Suap Ketua PN Surabaya
Rini menjelaskan kalau kewenangan memilih hakim ada pada ketua dan wakil ketua pengadilan. Saat itu, Ketua PN Surabaya adalah Rudi Suparmono, sedangkan wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi.
""Itu kewenangan Pak Ketua atau Pak Wakil," jawab Rini.
"Waktu itu siapa Bu, Pak Ketuanya?" tanya jaksa.
"Pak Rudi Suparmono, Pak Wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi," jawab Rini.
Tak hanya meminta mimilih hakim untuk mengadili Ronald Tannur, Lisa minta dirinya untuk 'di-keep dulu' surat proses input atau memasukkan data perkara Ronald Tannur. Permintaan ini juga sebelum proses verifikasi berkas.
"Beliau kan nanya sudah masuk atau belum. Nanti tolong di keep dulu," kata Rini.
"Kemudian pemahaman Bu Rini, di-keep dulu tuh diapain Bu?" cecar jaksa.
"Ditahan dulu," kata Rini.
Lalu, Rini mengaku melaksanakan permintaan Lisa tersebut, dengan menahan proses input berkas perkara Ronald Tannur ke situs Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Baca juga: Kemarahan Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Saldo ATM Rp 0
"Nggih, saya ngerjakan yang lain," kata Rini.
"Berapa lama kemudian Bu Rini menahan itu?" tanya jaksa.
"Awal bulan waktu saya ngecek yang lain-lainnya kan mengumpul gitu," jawab Rini.
"Di awal bulan baru diinput?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rini.
Hingga akhirnya muncul formasi tiga hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 di PN Surabaya, yakni ada Erintuah Damanik (Ketua Majelis), Heru Hanindyo (Anggota), dan Mangapul (Anggota). Ronald pun saat itu mendapat vonis bebas.
Diketahui, usai divonis Ronald Tannur, terungkap bahwa tiga hakim tersebut menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ikut berperan dalam kasus suap ketiga hakim tersebut. Uang suap dikirim ke pengacara dan diteruskan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan kemudian Zarof ini mencarikan hakim yang bisa memberi vonis bebas kepada Ronad Tannur.
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis 5 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasi. Putusan kasasi membatalkan vonis bebas anak mantan anggota DPR RI.
Baca juga: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Ahmad Munjin











