billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kemarahan Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Saldo ATM Rp 0

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kemarahan Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Saldo ATM Rp 0
Foto: Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan grarifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Istri hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, mengaku sedih saat melihat saldo ATM yang menunjukkan nol rupiah (Rp0) karena seluruh uangnya disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Rita pun memarahi sang suami karena telah terjerat dalam kasus itu sehingga menyebabkan seluruh uangnya disita.

"Saya dua kali datang ke ATM selalu tulisannya saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini, kami alami kenapa begini Tuhan," kata Rita, Selasa (7/1/2025).

Baca: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

Baca juga: Praperadilan Hakim Terkait Kasus Ronald Tannur Ditolak, Ini Alasannya

Rita pun menjelaskan sejak Desember 2024 sang suami tak lagi mendapatkan gaji bulanan yang mencapai Rp28 juta. Padahal, dia memiliki tiga anak yang saat ini duduk di perguruan tinggi, dengan satu anak bungsunya menempuh perkuliahan di perguruan tinggi swasta sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar.

Akhirnya Rita pun meminta bantuan sang kakak kandungnya serta kakak iparnya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya sehari-hari.

"Selain itu, namanya ibu-ibu juga saya ada kecil-kecil punya perhiasan. Itu saya geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak pak," tuturnya.

Rita bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Baca juga: Uang Miliaran dan Emas Batangan di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Terus Dalami

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara rinci suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Penulis :
Fithrotul Uyun