
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada 14 Juli 2026 untuk diproses di persidangan, sementara KPK dan Yaqut sama-sama menyatakan siap mengungkap fakta secara terbuka di ruang sidang.
KPK Siapkan Pembuktian di Persidangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh konstruksi perkara akan dipaparkan secara lengkap dan terbuka oleh JPU KPK dalam persidangan.
"Pada tahap persidangan nanti, tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka, bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, hingga alat bukti," ungkap Budi Prasetyo.
KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya.
Pada kesempatan berbeda, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat menunggu jalannya persidangan untuk mengetahui fakta-fakta yang belum terungkap.
"Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," kata Yaqut.
Perjalanan Penanganan Perkara
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Ishfah Abidal Aziz ditahan lima hari setelah penahanan Yaqut.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
KPK kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026 setelah ia menjalani perawatan.
Pelimpahan berkas perkara kepada JPU KPK menandai dimulainya proses persidangan yang akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





