
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penggunaan alokasi anggaran uang muka sebesar Rp4 triliun untuk memulai tahapan persiapan dan pemesanan paket layanan operasional ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan nilai uang muka tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi berdasarkan asumsi kurs 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, "Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan."
Rincian Usulan Anggaran dan Alasan Mendesak
Rincian usulan anggaran meliputi biaya sewa tenda sebesar 173,20 juta riyal atau setara Rp808,3 miliar.
Usulan tersebut juga mencakup paket layanan dasar dan pengurusan visa sebesar 685,53 juta riyal atau setara Rp3,199 triliun.
Kemenhaj menilai pengajuan uang muka tersebut sangat mendesak untuk memenuhi ketentuan linimasa terbaru yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara pengirim jamaah melakukan transaksi kontraktual melalui platform tunggal Nusuk Masar menggunakan dompet digital (e-wallet).
Berdasarkan aturan terbaru, periode konfirmasi pemesanan kontrak awal untuk mempertahankan lokasi tenda di Armuzna berlangsung pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 atau mulai 1 Safar 1448 Hijriah.
Percepatan pembayaran uang muka dinilai membuka peluang bagi Indonesia memperoleh lokasi penempatan tenda jamaah yang lebih strategis apabila terdapat negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi pemesanan.
Potensi Kenaikan Biaya Layanan Masyair
Kemenhaj juga mengungkap adanya potensi kenaikan biaya layanan Masyair akibat kebijakan otoritas Arab Saudi yang menghapus paket D dan meleburnya ke dalam standar paket C.
Penyedia layanan (Syarikah) di Arab Saudi mulai menerapkan spesifikasi teknis baru yang bersifat wajib pada tenda jamaah di Arafah dan Mina untuk meningkatkan keamanan serta kenyamanan jamaah.
Komponen wajib yang harus tersedia di tenda meliputi sekat panel semen tahan api, kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), serta fasilitas sakelar listrik minimal 70 persen dari jumlah jamaah.
Pada akhir pemaparannya, Mochamad Irfan Yusuf meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran tersebut dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah.
Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, “Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah.”
- Penulis :
- Shila Glorya





