
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Alasan Penolakan LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada hasil penilaian terhadap ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, "Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025."
Menurut LPSK, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain itu juga belum disampaikan kepada LPSK maupun penyidik.
Berdasarkan hasil penilaian, Sony juga dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Susilaningtias menjelaskan, "Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama."
Belum Ada Komitmen Pengembalian Aset
LPSK juga menilai tidak terdapat kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami Sony sebagai pemohon perlindungan.
Selain itu, Sony belum menyampaikan komitmen atau kesediaan untuk mengembalikan hasil kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Susilaningtias mengatakan, "Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan."
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan kliennya mengajukan permohonan status justice collaborator kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna Murti, permohonan tersebut diajukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sony juga meminta jaminan keamanan bagi dirinya dan keluarganya sambil menunggu keputusan LPSK atas permohonan justice collaborator yang diajukan.
- Penulis :
- Shila Glorya





