
Pantau - Penyidikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai senilai Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Temuan ini berasal dari tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga bertindak sebagai makelar perkara dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan lanjutan terkait dugaan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur."Jumlah yang ditemukan sangat signifikan dan membuka kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam jaringan pemufakatan jahat ini," ujar Harli, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:
MA Bentuk Tim Usut Pejabat PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Alur Kasus dan Peran Tersangka
Kasus bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Belakangan, putusan bebas itu dibatalkan di tingkat kasasi, dengan vonis lima tahun penjara bagi Ronald.
Kejagung mengungkap bahwa putusan bebas tersebut tidak lepas dari praktik suap yang melibatkan enam tersangka, yaitu:
- Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
- Mangapul (Hakim PN Surabaya)
- Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
- Lisa Rahmat (Pengacara)
- Zarof Ricar (Makelar perkara, eks pejabat MA)
- Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)
Peran Zarof terungkap sebagai penghubung utama antara Meirizka dan tiga hakim PN Surabaya. Lisa Rahmat, sebagai pengacara Ronald, diduga menjadi fasilitator komunikasi dalam skema suap tersebut.
Pemeriksaan OC Kaligis
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga memeriksa pengacara senior OC Kaligis pada Senin (25/11). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait keterlibatan Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Namun, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kaligis.
Potensi Pengembangan Kasus
Temuan uang dan emas Zarof menjadi perhatian utama karena mengindikasikan adanya praktik gratifikasi berskala besar yang mungkin melibatkan kasus lain di luar perkara Ronald Tannur."Kami akan terus mendalami sumber dana dan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi lain," tambah Harli.
Kasus ini tidak hanya mencoreng integritas lembaga peradilan, tetapi juga menyoroti bagaimana jaringan korupsi dapat memengaruhi proses hukum. Dengan jumlah gratifikasi yang luar biasa besar, Kejagung menghadapi tugas berat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
Dampak Sistemik
Pengamat hukum korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Langkun, menyatakan bahwa temuan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum."Penemuan uang dan emas dalam jumlah fantastis ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan yang serius," ujarnya.
Kejagung diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dalam dunia hukum tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat keadilan yang seharusnya ditegakkan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah