
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban dalam kasus dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi saksi dan korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Achmadi mengatakan, "LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."
Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh anggota keluarga korban yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu yang berada di lokasi kejadian, serta menantu korban.
Ketua LPSK Achmadi menerima langsung kedatangan para pemohon di Kantor LPSK di Jakarta.
Para pemohon datang didampingi kuasa hukum, perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT), serta anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
LPSK Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
LPSK menyatakan telah melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penanganan perkara berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa korban bernama Ermanto Usman sebelumnya aktif dalam organisasi pekerja pelabuhan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia yang berada di bawah Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Meskipun telah pensiun dari JICT, Ermanto Usman disebut masih aktif mengikuti berbagai perkembangan persoalan di sektor kepelabuhanan.
Rieke berharap kasus perampokan dan pembunuhan tersebut dapat diungkap secara jelas dan menyeluruh.
Ia menekankan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku eksekutor, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
Rieke mengatakan, "Kami mendukung penuh kepada jajaran kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas."
Kronologi Penemuan Korban di Dalam Rumah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Andi Muhammad menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan anak korban mengenai dugaan perampokan di rumah mereka.
Anak korban biasanya dibangunkan oleh ibunya untuk persiapan sahur.
Pada hari kejadian anak korban tidak dibangunkan hingga alarm berbunyi pada pukul 04.00 WIB.
Saat turun dari kamar anak korban terkejut karena kondisi rumah masih gelap dan kedua orang tuanya tidak menjawab panggilannya.
Anak korban kemudian mencoba membuka pintu kamar orang tuanya tetapi tidak berhasil karena pintu tersebut sudah dirusak.
Anak korban kemudian memanggil anggota keluarga lainnya untuk membantu memeriksa kondisi rumah.
Mereka kemudian menuju lokasi kejadian perkara dan membuka paksa jendela kamar.
Di dalam kamar tersebut kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak.
Ayah korban berinisial EU berusia 65 tahun ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Istri korban berinisial P berusia 60 tahun ditemukan dalam kondisi kritis.
Andi Muhammad mengatakan, "Saat itulah kedua korban ditemukan dalam kondisi tergeletak, ayahnya berinisial EU (65) ditemukan tewas dan istrinya, P (60), kondisinya kritis."
Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Selain Polres Metro Bekasi Kota, Subdirektorat Reserse Mobil dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga turut menangani dan menyelidiki perkara tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







