HOME  ⁄  Hukum

Polres Metro Bekasi Menangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Utara Setelah Laporan Warga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polres Metro Bekasi Menangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Utara Setelah Laporan Warga
Foto: Barang bukti hasil sitaan petugas dari dua terduga pengedar obat keras ilegal daftar G yang telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (30/5/2026). (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua terduga pengedar obat keras ilegal daftar G berinisial A berusia 29 tahun dan S.A.B berusia 27 tahun di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat 29 Mei 2026 malam setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni menyatakan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal di Cikarang Utara.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan sebelum menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.

Proses Penangkapan di Kampung Kebon Kopi

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap dua terduga pelaku yang berada di Kampung Kebon Kopi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti obat keras ilegal dan sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang Bukti dan Pengembangan Jaringan Peredaran

Polisi menyita 720 butir tramadol, 870 butir hexymer, plastik klip kemasan, dua telepon genggam, uang tunai Rp775.000, dompet berisi identitas diri, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk distribusi obat keras ilegal.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D alias F yang saat ini masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi lebih luas.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran obat ilegal melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres atau CLBK, hotline Polri 110, serta layanan kepolisian 24 jam lainnya.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Leon Weldrick