
Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polresta) Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi usai bentrokan antarmahasiswa di lingkungan kampus.
Kronologi Bentrokan di Lingkungan Kampus USK
Peristiwa bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik terkait aksi unjuk rasa penolakan Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh pada Senin 18 Mei 2026.
Sebelum aksi berlangsung, mahasiswa Fakultas Pertanian dilaporkan melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor.
Setelah aksi unjuk rasa, terjadi insiden di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa USK yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Meski sempat dilakukan pertemuan dan kesepakatan penyelesaian oleh pihak kampus, bentrokan kembali terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 dini hari.
Pada kejadian tersebut, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang menyebabkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan fasilitas gedung.
Mahasiswa Fakultas Teknik kemudian melakukan aksi balasan dengan mengumpulkan massa dan menyerang Fakultas Pertanian.
Pada sekitar pukul 04.00 WIB, mahasiswa Fakultas Teknik melakukan penyerangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas gedung hingga laboratorium.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa WS berusia 22 tahun dan MAM berusia 20 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya.
WS diketahui berperan sebagai koordinator lapangan dalam kejadian tersebut.
MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan fasilitas kampus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, serta melakukan gelar perkara bersama unsur perguruan tinggi.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap 18 saksi tambahan sehingga total saksi yang diperiksa dapat mencapai 36 orang termasuk kedua tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor rusak berat, pagar besi nirkarat yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian pelaku, serta satu unit DVR kamera pengawas.
Polisi menegaskan bahwa konflik tersebut murni melibatkan mahasiswa USK dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
- Penulis :
- Arian Mesa





