HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tanah Abang, Ratusan Butir Obat Keras Disita

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tanah Abang, Ratusan Butir Obat Keras Disita
Foto: (Sumber : Sejumlah barang bukti obat keras yang disita dari pengedar di Jakarta. ANTARA/HO-Polres Jakpus..)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menyita 500 butir obat yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku diketahui merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat," katanya.

Berawal dari Laporan Warga

Reynold menjelaskan petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.

Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil mengamankan pelaku saat membawa ratusan butir Tramadol menggunakan kantong plastik hitam.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," ujarnya.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," katanya.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Aditya Yohan