
Pantau - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat menggagalkan peredaran 30 paket narkotika jenis ganja kering dengan menangkap seorang pria berinisial JA (46) yang diduga berperan sebagai kurir di depan Mako Polsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, "Pelaku merupakan pria yang bekerja sebagai seorang karyawan swasta. Dia sebagai kurir."
Ia mengungkapkan, "Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi."
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pendistribusian ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ganja tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat melalui jalan lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres mengatakan, "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan pada sejumlah jalur perlintasan di Kabupaten Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7)."
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB, petugas melihat sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah bernomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Pasaman Barat.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat yang didukung personel Polres Pasaman Barat kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya di depan Mako Polsek Ranah Batahan.
Kapolres menjelaskan, "Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di-backup personel Polres Pasaman Barat membuntuti mobil yang dikendarai oleh JA, sehingga mobil tersebut berhasil dihentikan tepatnya di depan Mako Polsek Ranah Batahan Resor Pasaman Barat."
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Hasil penggeledahan menemukan dua karung yang diduga berisi 27 paket ganja kering serta satu plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering.
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 30 paket ganja kering yang terdiri atas 27 paket di dalam dua karung dan tiga paket di dalam satu plastik hitam.
Kapolres mengatakan, "Pengakuan JA, dirinya hanya sebagai kurir yang menerima upah atas pengiriman barang haram tersebut, kemudian ganja kering itu akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat."
Setelah penangkapan, JA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pasaman Barat menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara intensif di wilayah perbatasan, khususnya pada pintu-pintu masuk ke Sumatera Barat, sebagai upaya mencegah peredaran gelap narkotika.
Kapolres menegaskan, “Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika, karena narkotika adalah musuh kita bersama.”
- Penulis :
- Shila Glorya



