
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap 575.200 butir obat keras daftar G dan menangkap lima tersangka di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Lima Tersangka Ditangkap dan Ratusan Ribu Obat Disita
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7) berdasarkan informasi dari warga mengenai aktivitas di sebuah bangunan semipermanen.
Denny mengungkapkan, "Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)."
Bangunan semipermanen tersebut digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Di lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi.
Gudang Penyimpanan Utama Turut Digerebek
Pengembangan penyidikan mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Dari gudang tersebut, polisi menyita 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
Denny mengatakan, "Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya."
Kelima tersangka kini ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Denny menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan sejalan dengan program "Jaga Jakarta" dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan



