
Pantau - Satresnarkoba Polresta Karawang menyebut sistem tempel masih menjadi modus yang mendominasi peredaran narkoba dalam pengungkapan jaringan narkoba sepanjang Juli-Agustus 2026 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, aparat menangani 30 laporan polisi terkait narkoba dan obat-obatan tertentu selama periode tersebut.
"Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu," ungkap Mario.
Dari 30 laporan polisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Karawang mengamankan 36 pengedar narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Mario mengatakan polisi menyita sabu, tembakau sintetis atau tembakau gorila, ganja kering, hingga puluhan ribu butir obat-obatan tertentu.
"Di antara barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram," kata Mario.
Polisi juga menyita 80.079 butir obat-obatan tertentu dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 tersangka pengedar.
Pengedar Gunakan Sistem Tempel untuk Hindari Pertemuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sistem tempel menjadi modus yang sering digunakan pengedar sabu, tembakau sintetis, dan ganja.
Dalam sistem tersebut, pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan dengan memanfaatkan lokasi tersembunyi, sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer.
Pengedar terlebih dahulu menyimpan paket narkoba di lokasi tertentu sebelum mengirimkan foto lokasi dan titik koordinat tempat paket tersebut disimpan kepada pembeli.
Pembeli kemudian mendatangi titik yang diberikan untuk mengambil paket narkoba tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Modus berbeda ditemukan dalam peredaran obat-obatan tertentu karena transaksi masih dilakukan secara langsung dan sembunyi-sembunyi.
"Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas," ungkap Mario.
Dengan modus tersebut, sejumlah pelaku menjadikan warung sembako atau konter pulsa sebagai kamuflase untuk mengedarkan obat-obatan tertentu sekaligus menghindari kecurigaan masyarakat dan petugas.
Pengedar Terancam Hukuman Mati hingga 12 Tahun Penjara
Mario menyampaikan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
Tersangka pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana.
Pengedar sabu tersebut terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku peredaran obat-obatan tertentu terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa




